REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada jajaran di Polda dan Polres untuk membuat pedoman tentang penanganan kasus-kasus terkait pelanggaran UU ITE. Ramadhan menegaskan bahwa, Kapolri meminta agar dalam kasus ITE yang menjadi pelapor haruslah korban, bukan orang lain.
"Pedoman tersebut nantinya akan dijadikan pegangan bagi para penyidik-penyidik Polri di lapangan saat menerima laporan," kata Kombes Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (18/2).
Kapolri meminta penyidik bersikap profesional, proporsional dan transparan dalam menerapkan pasal-pasal pidana saat menangani kasus pelanggaran UU ITE. Kemudian khusus untuk kasus-kasus yang berpotensi konflik, maka penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas.
"Khusus kepada kasus-kasus terkait UU ITE, kasus-kasus ujaran kebencian, SARA, hoaks, yang berpotensi meresahkan masyarakat, sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horizontal atau vertikal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak," katanya.
Sementara terkait pembentukan polisi virtual, pihaknya menegaskan, polisi virtual akan melakukan edukasi terhadap masyarakat yang melakukan tindakan melanggar UU ITE. Polisi virtual akan melakukan edukasi dan imbauan sebelum polisi siber melakukan tindakan hukum.
"Virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE," katanya.