Kamis 18 Feb 2021 18:10 WIB

Masyarakat Masih Patuh Divaksin, Denda-Sanksi Urung Berlaku

Denda dan sanksi administratif bagi penolak vaksinasi hanya dalam kondisi mendesak.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menekankan bahwa aturan pengenaan denda dan sanksi administratif bagi masyarakat penolak vaksinasi Covid-19 hanya diterapkan dalam kondisi mendesak. Kondisi mendesak ini terutama berupa penolakan vaksinasi yang cukup masif sehingga mengganggu program vaksinasi nasional. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kriteria 'mendesak' tersebut belum berlaku saat ini sehingga penerapan denda dan sanksi belum diberlakukan. Ia menambahkan, sanksi dan denda adalah opsi terakhir apabila langkah persuasif pemerintah tidak efektif dan ada hambatan serius terhadap program vaksinasi nasional. 

Baca Juga

"(Hambatan) yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas. Ingat bahwa setiap detik yang ada sangat strategis dalam pengendalian Covid-19 dan mampu menyelamatkan jiwa," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (18/2).

Berkaca pada kondisi saat ini, Wiku melanjutnya, masyarakat dinilai masih cukup patuh dalam menjalankan vaksinasi Covid-19. Sampai hari ini, program vaksinasi memang baru menyentuh SDM kesehatan, lansia, dan pekerja publik.

Dari kelompok tersebut, ujar Wiku, belum ada penolakan serius dari masyarakat. "Maka dari itu kami melihat bawa masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi, sehingga denda atau sanksi administratif pada saat ini belum perlu dilakukan," kata Wiku. 

Seperti diketahui, poin mengenai pengenaan sanksi administratif bagi penolak vaksin Covid-19 disebutkan dalam Pasal 13A Perpres nomor 14 tahun 2021. Dalam ayat 4 disebutkan, sanksi bisa diberikan berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintaha. Opsi saksi ketiga, diberikan dalam bentuk denda. 

Lantas pada ayat 5 juga dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Kendati demikian, baik Kemkes dan Satgas Penanganan Covid-19 menggarisbawahi bahwa penerapan sanksi lebih lanjut akan diatur lewat perda. 

Tak hanya itu, dijelaskan pula melalui Pasal 13B bahwa setiap warga yang memenuhi kriteria namun tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan Covid-19, bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang (UU) tentang wabah penyakit menular. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement