Rabu 17 Feb 2021 22:26 WIB

Revisi UU Pemilu, Ini Respons KPU untuk Mensesneg

Mensesneg menyarankan KPU memperbaiki aturan pemilihan umum lewat PKPU.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU Pusat Ilham Saputra.
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
Komisioner KPU Pusat Ilham Saputra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno agar kekurangan dalam implementasi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) maupun UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini berlaku dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU). Ia mempertanyakan sejauh mana kewenangan KPU mengatur PKPU itu.

"Pak Mensesneg menyatakan bahwa nanti bisa diatur dalam PKPU, sejauh mana PKPU ini bisa mengatur kalau Undang-Undangnya masih sama," ujar Ilham dalam diskusi daring, Rabu (17/2).

Baca Juga

Ia mengatakan, regulasi penyelenggaraan Pemilu 2024 akan sama dengan Pemilu 2019 apabila UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak direvisi. Sementara, pengalaman Pemilu 2019 menjadi catatan penting agar tidak terjadi kembali pada pemilu berikutnya.

Dengan demikian, Ilham mempertanyakan seberapa besar kewenangan KPU menyusun ketentuan yang tidak diatur dalam UU Pemilu atau UU Pilkada saat ini melalui PKPU. Mengingat, UU yang berlaku masih sama seperti Pemilu 2019, sedangkan pada saat itu kewenangan KPU terbatas untuk mengatur sejumlah ketentuan dalam PKPU.

"Sejauh mana kewenangan KPU yang kemudian bisa membuat PKPU yang bisa komprehensif dan mungkin tidak diatur dalam Undang-Undang," kata Ilham.

Sebelumnya, Mensesneg menyatakan, pemerintah tak ingin melakukan revisi UU Pemilu maupun UU Pilkada dan sebaiknya dijalankan. Ia menegaskan, jika terdapat kekurangan dalam implementasi UU tersebut, maka dapat diatur lebih lanjut melalui PKPU.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," ujar Praktino di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (16/2).

Terkait UU Nomor 10 Tahun 2016, Pratikno menjelaskan, dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pilkada serentak pada November 2024. Menurut dia, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement