Ahad 14 Feb 2021 20:57 WIB

Pemerintah Diminta Sosialisasi Vaksin Ketimbang Sanksi

Pemerintah akan memberikan sanksi administratif bagi penolak vaksin

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 dan menolak mengikuti vaksinasi.Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh tak sepakat dengan adanya penerapan sanksi tersebut.

"Menurut saya lebih baik sosialisasi mengenai keutamaan vaksin, keunggulan vaksin lebih digencarkan daripada ngomongin soal punishment (sanksi) ya," kata Nihayatul kepada Republika.co.id, Ahad (14/2).

Ia mengaku tidak mengetahui pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut. Seharusnya sosialisasi terhadap vaksin perlu dilakukan secara masif oleh pemerintah."Saya yakin orang-orang yang mau vaksin lebih banyak kok daripada yang tidak mau," ujar perempuan yang akrab disapa Nini tersebut.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut memahami, melalui kebijakan pemerintah sedang mencari skema yang pas dalam penanganan Covid-19. Ia menilai semua negara saat ini juga dalam posisi trial and error. "Saya berharap program vaksin ini segera secapatnya ya dan tentu bagi saya vaksin gratis untuk masyarakat harus semakin dipercepat," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 dan menolak mengikuti vaksinasi. Hal ini diatur dalam Pasal 13A ayat (4) dalam Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,” bunyi Pasal 13A ayat (4).

Dalam pasal tersebut dijelaskan, sanksi administratif yang diberikan dapat berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan  denda.

Pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Sementara itu, data sasaran penerima vaksin Covid-19 akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Tiap warga yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan oleh Kementerian Kesehatan diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi. Kecuali bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement