Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan oleh DPP PPMK atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial. Laporan terkait kicauan Novel di Twitter yang mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2) malam.
Dalam laporannya, PPMK menilai Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008. PPMK juga akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK.
Novel Baswedan enggan berbicara panjang terkait pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Mabes Polri. Novel menilai bahwa pelaporan terhadap dirinya itu merupakan hal yang aneh.
"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan. Pelaporan itu aneh dan tidak ingin saya tanggapi," kata Novel Baswedan di Jakarta, Sabtu (13/2).