Sabtu 13 Feb 2021 23:03 WIB

Pakar: Pelapor Novel Baswedan Lebay

Menanggapi laporan sampah seperti ini hanya membuat negara rugi membayar aparaturnya.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, pelaporan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berlebihan. Dia mengatakan, pelapor Novel hanya mencari sensasi dan tidak dan eksistensi dengan jalan yang keliru.

"Pelapor itu lebay nggak punya kerjaan, cari sensasi, cari muka, dan tidak mengerti demokrasi," kata Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Sabtu (13/2).

Menurutnya, kepolisian harus menolak dan tidak menanggapi laporan sampah seperti ini. Dia menegaskan, menerima dan menanggapi laporan semisal ini dengan alasan melayani masyarakat hanya akan membawa kerugian bagi negara.

Dia mengatakan, menanggapi laporan-laporan sampah seperti ini hanya membuat negara rugi membayar aparaturnya hanya untuk kegiatan yang kontra produktif. Bahkan, sambung dia, cenderung menjadikan kepolisian sebagai keranjang sampah.

"Apa saja dilaporkan supaya menarik perhatian. Kasihan bangsa ini menjadi tidak produktif," katanya.

Novel Baswedan enggan berbicara panjang terkait pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Mabes Polri. Novel menilai bahwa pelaporan terhadap dirinya itu merupakan hal yang aneh.

"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan. Pelaporan itu aneh dan tidak ingin saya tanggapi," kata Novel.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement