Kamis 19 Oct 2023 16:50 WIB

Polda Didesak Segera Umumkan Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Novel Baswedan mempertanyakan, apakag Firli taat hukum ketika dipanggil Polda Metro.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Memanggil (IM57+) Institute meminta kepolisian untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Sehingga, hal itu dapat membuktikan kredibilitas Korps Bhayangkara dalam penegakan hukum.

"Polda Metro Jaya harus segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum," kata Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha di Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Praswad mengatakan, penetapan status tersangka juga bertujuan menutup celah terjadinya kecurangan dalam pengusutan kasus itu. "Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini," ujarnya.

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ke tahap penyidikan. Sementara itu, SYL juga sedang menjalani proses hukum lantaran terseret kasus dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sedang diusut KPK.

SYL saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Selain itu, KPK juga sudah menahan dua anak buah SYL dalam kasus yang sama. Mereka adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Dugaan pemerasan terhadap SYL muncul ditengah proses penyidikan korupsi di Kementan. Isu itu menguat setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis di Jakarta Barat, beredar luas.

Sementara itu, eks penyidik KPK Novel Baswedan menilai, pemanggilan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya menjadi momen untuk membuktikan taat atau tidaknya Ketua KPK tersebut terhadap proses hukum. Pasalnya, Firli kerap kali menekankan pentingnya kepatuhan hukum.

"Banyak orang meyakini Firli Bahuri tidak akan hadir, saya kira ini saatnya kita akan bisa melihat," kata Novel kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

"Ketika selama ini Firli Bahuri selalu mengatakan agar orang lain harus taat hukum, apakah Firli Bahuri akan melaksanakannya ketika terkait dengan dirinya sendiri?" kata Novel menegaskan.

Firli dijadwalkan bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023). Dia menjalani pemeriksaan atas laporan SYL yang mengaku diperas terkait pengusutan kasus di KPK.

"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement