Sedangkan untuk kegiatan di tempat ibadah, terutama untuk perayaan Imlek akan disesuaikan dengan zona risiko penularan di wilayah tempat ibadah tersebut berada.
“Jika rumah ibadah tersebut masuk di zona merah, maka akan ada larangan. Jika berada di luar zona merah, maka akan ada pembatasan jemaah yang mengikuti ibadah. Tujuannya supaya tidak ada kerumunan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko mengatakan pelaksanaan PPKM jilid tiga yang dilakukan hingga ke tingkat mikro di masyarakat tetap harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Sekarang sudah 5M, ada tambahan membatasi kegiatan di masyarakat. Harapannya, kedisiplinan masyarakat tetap terjaga sehingga rantai penularan bisa diputus,” katanya.
Selain itu pelaksanaan PPKM mikro juga harus disertai dengan proses tracing atau pelacakan kasus, testing atau pemeriksaan kasus, dan treatment atau perawatan terhadap pasien. “3T harus berjalan dengan intensif sebagai dukungan tidak terpisahkan dari pelaksanaan PPKM mikro,” katanya.