REPUBLIKA.CO.ID, MENTOK -- Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan hasil rapid test antigen tak lagi berlaku 14 hari. Kini, pemerintah setempat telah memberlakukan aturan hasil tes cepat antigen hanya berlaku selama tiga hari.
"Bagi para warga yang akan melakukan perjalanan luar daerah, kami minta mencermati aturan baru ini agar tidak terjadi salah paham saat melakukan perjalanan," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama di Mentok, Senin.
Sidharta menjelaskan, pada masa libur akhir tahun Pemprov Babel sempat mengeluarkan kebijakan bagi warga yang datang atau meninggalkan Babel untuk melengkapi hasil pemeriksaan tes usap antigen negatif dengan masa berlaku hingga 14 hari. Namun, setelah masa berlaku kebijakan itu selesai pada 15 Januari 2021, Pemprov Babel mengeluarkan kebijakan baru melalui Surat Edaran Gubernur Babel.