Kamis 11 Feb 2021 00:35 WIB

Jampidsus: Tanker Sitaan HH Kerja Sama dengan Pertamina

20 kapal tanker dan tongkang yang disita tersebut, saat ini dalam proses pengecekan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapal tanker sitaan Kejagung.
Foto:

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, 20 kapal tanker dan tongkang yang disita tersebut, saat ini dalam proses pengecekan. Kata Febrie, dari kapal-kapal yang disita tersebut, keberadaannya sudah teridentifikasi sandar di Batam, Palembang, Jakarta, dan Samarinda. 

Febrie pun menerangkan, selain menyita aset-aset milik Heru Hidayat, tim penyidikannya juga sudah menyita sebanyak 566 bidang tanah, seluas 196 hektare milik Benny Tjokrosputro. 

Heru Hidayat dan Benny Tjokro dua bos dari PT Trada Alam Minera (TRAM), dan Hanson Internasional (MYRX). Kedua pebisnis tambang, dan properti itu adalah terpidana penjara seumur hidup dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang terbukti merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun. Dua nama tersebut, dalam kasus Asabri, kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Heru dan Benny Tjokro, dalam kasus ini, juga menetapkan mantan direktur utama (dirut) Asabri, Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja sebagai tersangka. Tersangka lainnya, Lukman Purnomosidi, dirut PT Prima Jaringan.

Adapun tersangka lain dari jajaran direksi Asabri. Yakni tersangka Hari Setiono selaku Direktur Investasi ASABRI 2013-2019, juga Bachtiar Efendi mantan Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, serta Ilham W Siregar (IWS) Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017. 

 

Seluruh tersangka dalam kasus ini, sejak Senin (1/2), resmi mendekam sementara di tahanan. Kejakgung, dalam pernyataan resminya, mengungkapkan estimasi kerugian negara dalam kasus Asabri, mencapai Rp 23,7 triliun. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement