Kamis 11 Feb 2021 00:35 WIB

Jampidsus: Tanker Sitaan HH Kerja Sama dengan Pertamina

20 kapal tanker dan tongkang yang disita tersebut, saat ini dalam proses pengecekan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapal tanker sitaan Kejagung.
Foto: Penyidik Kejaksaan Agung
Kapal tanker sitaan Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono memastikan, aksi penyitaan kapal tanker LNG Aquarius milik perusahaan tersangka Heru Hidayat tak mengganggu operasional. Sebab, dikatakan Ali, kapal pengangkut bahan bakar gas cair tersebut, terikat kerjasama dengan anak-anak perusahaan di PT Pertamina. 

“Kita (penyidik) dalam penyitaan, tidak mengganggu operasional, dan perekonomiannya. Roda ekonominya, harus tetap berjalan,” kata Ali saat ditemui Republika, di Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Jakarta, Rabu (10/2). 

Ali menerangkan, dari pelacakan aset yang dilakukan oleh tim penyidikan di Jampidsus, berhasil menyita sebanyak 20 unit kapal pengangkut. Kapal-kapal tersebut, diyakini kepemilikannya ada ditangan Heru Hidayat.

Salah satu kapal yang disita, jenis tanker bernama lambung LNG Aquarius. “Itu kepemilikannya terkait HH (Heru Hidayat),” kata Ali menambahkan. 

Namun, Ali menerangkan, tanker tersebut, terikat kontrak pengangkutan dengan anak perusahaan PT Pertamina. Tetapi Ali, belum bersedia menyebutkan nama anak perusahaan negara yang dimaksud. 

“Itu dengan anak Pertamina, sistem kerjanya. Tapi kepemilikannya, bukan Pertamina,” terang Ali.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement