Mendagri Tito Karnavian mengatakan, PPKM Mikro akan berlangsung 9-22 Februari 2021 begitu PPKM Tahap II selesai pada 8 Februari 2021. Desa/kelurahan akan dibagi menjadi empat zonasi berdasarkan perkembangan kasus. Apabila di satu RT ada lebih dari 10 rumah terpapar Covid-19 selama tujuh hari terakhir, Satgas akan menetapkan sebagai zona merah. Sementara, zona oranye 6-10 rumah, kuning 1-5 rumah, dan hijau nol kasus.
"Penentuan zonasi ini sudah dilakukan diskusi panjang dengan Satgas," kata Tito.
Instruksi Mendagri juga mengatur pendirian posko tingkat desa/kelurahan yang dipimpin kepala desa atau Lurah dibantu aparat desa dari TNI/Polri dan mitra lainnya. Selain posko, juga diatur sumber anggaran mulai dari sosialiasi dan edukasi, pengadaan posko, 3T (tes-telusur-tindak lanjut), hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
"Sementara, untuk bantuan kebutuhan hidup dasar, selain dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, juga akan didukung oleh Kementerian BUMN melalui PT Bulog, Kemensos, Kemenperin, Kementrian Kopersi dan UMKM," kata Tito.
Point-point Irmendagri 3/2021 tentang PPKM Mikro:
1. Pembatasan kegiatan berskala desa/kelurahan sampai RT/RW, prioritas di Kab Bogor, Bekasi, Kota Cimahi, Bogor, Depok, Bekasi, Bandung Raya
2. Pihak terlibat:
Kades/lurah, ketua RT/RW, satlinmas, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, posyandu, dasawisma, tomas/toga, penyuluh, nakes, karang taruna, relawan lain.
3. Zonasi desa/kelurahan:*
Zona Merah (10 rumah terkonfimasi positif dalam tujuh hari)
Zona Oranye (6 -10 rumah)
Zona Kuning (1-5 rumah)
Zona Hijau (nol kasus)
4. Pembentukan posko desa/kelurahan dipimpin kades/lurah:
Pencegahan (sosialisasi edukasi)
3T (Tes–Telusur–Tindak Lanjut)
Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
Penegakan hukum
5. Anggaran
Bersumber dari masing-masing unsur.