Kamis 04 Feb 2021 18:59 WIB

Kurangi Mobilitas Warga, Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap

Ganjil genap diberlakukan di Kota Bogor sepanjang 14 hari ke depan

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto (kiri) bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (kanan) mengumumkan kebijakan ganjil-genap yang akan diberlakukan di Kota Bogor, Kamis (4/2).
Foto:

Di lokasi yang sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan ganjil-genap di Kota Bogor diberlakukan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan.

“Kami Forkopimda sepakat, Kapolres juga mengusulkan, untuk diberlakukan kebijakan ganjil-genap di Kota Bogor, untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan,” jelasnya.

Namun, Bima Arya mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil-genap ini memerlukan proses sosialisasi. Apalagi, sistem ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Kota Bogor.

“Besok kita sosialisasi, sehingga Sabtu Minggu, seluruh mobil bisa mematuhi ini,” ucapnya.

 

Bima Arya mengatakan, aparatur wilayah seperti TNI-Polri, Dishub, dan Satpol PP akan mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin. Sebab, penerapan sistem ganjil-genap ini menurutnya memerlukan konsentrasi, serta pengawasan yang luar biasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement