Kamis 04 Feb 2021 18:59 WIB

Kurangi Mobilitas Warga, Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap

Ganjil genap diberlakukan di Kota Bogor sepanjang 14 hari ke depan

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto (kiri) bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (kanan) mengumumkan kebijakan ganjil-genap yang akan diberlakukan di Kota Bogor, Kamis (4/2).
Foto: Republika/. Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto (kiri) bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (kanan) mengumumkan kebijakan ganjil-genap yang akan diberlakukan di Kota Bogor, Kamis (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan kebijakan ganjil-genap di seluruh ruas jalan Kota Bogor sepanjang 14 hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas kendaraan dan orang di Kota Bogor.

“Prinsipnya kami ingin mengurangi setengah pada mobilitas kendaraan dan orang di Kota Bogor. Sehingga kami harap masyarakat mendukung karena semua ini demi masyarakat,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (4/2).

Susatyo mengatakan, sistem ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan roda dua mauoun roda empat. Namun, sistem tersebut dikecualikan untuk angkutan umum, ambulans, mobil pelayanan sosial, mobil pembawa sembako, serta kendaraan loading barang pasar.

Untuk memaksimalkan ganjil-genap, Polresta Bogor Kota bersama TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP juga akan mendirikan check point. Di mana, check point itu juga akan memutarbalik kendaraan dari luar Kota Bogor yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil-genap

“Jadi saya ingatkan kepada warga yang di luar Kota Bogor, kalau masuk ke Kota Bogor kita akan putarbalikkan apabila tidak sesuai dengan ketentuannya,” ujar Susatyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement