REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengusutan atas kasus dugaan menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam mencegah penyebaran wabah yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Ummi Bogor terus berlanjut. Setelah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA, polisi menyita rekaman CCTV milik RS Ummi.
Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengatakan penyitaan tersebut tertera dalam surat izin penyitaan. "Iya benar itu (surat izin penyitaan). Sudah tadi (penyitaan). Ya sesuai dengan isi surat itu," ujar Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar, ketika dikonfirmasi, Rabu (16/12).
Selain rekaman CCTV, penyidik juga menyita dokumen berupa rekam medis atas nama Muhammad Rizieq Shihab serta Syarifah Fadlun binti Faddhil Yahya dari RS Ummi. Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini berkaitan dengan proses penyidikan dalam perkara saksi atas nama Agustian Syah, yang merupakan Kabid Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Atas permintaan tersebut, Pengadilan Negeri Kota Bogor memberikan izin penyitaan kepada penyidik. Adapun alasan diizinkannya melakukan penyitaan tersebut, berdasarkan surat PN Bogor Kelas IA, yakni memperhatikan Pasal 43 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Surat tersebut juga diteken oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor Kelas I B, Syamsul Arief tertanggal 14 Desember 2020.