satu hal yang membuat korban lebih apes, dalam bagasi motor tersebut ada uang senilai Rp 2 juta yang belum diambil korban. "Atas kejadian itu, korban melaporkan kasusnya pada polisi," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk menemukan pelakunya. Belakangan, polisi yang melakukan penyelidikan mendapat informasi mengenai adanya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Banyumas. Ciri-ciri motor yang terlibat kecelakaan, disebutkan mirip dengan sepeda motor korban.
Dari informasi ini, polisi akhirnya bisa mengetahui identitas pelaku dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya. "Tersangka akan kai ancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya, paling lama 7 tahun penjara," katanya.