Kamis 07 Jan 2021 03:09 WIB

Duo Ranmor Gasak Dua Sepeda Motor dalam Sehari di Jaktim

Kedua pelaku ditangkap usai menggasak dua sepeda motor dalam sehari saja.

Rep: Febryan A/ Red: Esthi Maharani
Seorang jurnalis mengambil gambar barang bukti saat rilis pengungkapan kasus kejahatan jalanan
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Seorang jurnalis mengambil gambar barang bukti saat rilis pengungkapan kasus kejahatan jalanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor tak lama usai keduanya beraksi di kawasan Duren Sawit, Jaktim pada 10 Desember 2020. Kedua pelaku ditangkap usai menggasak dua sepeda motor dalam sehari saja.

Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, kedua pelaku adalah pria berinisial AR (22 tahun) dan DS (22). Mereka menggasak dua sepeda motor Honda Beat di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Malaka, Kecamatan Duren Sawit dan di Jalan Haji Naman, Pondok Kelapa, Duren Sawit.

"Cara mereka sana, mereka melihat kendaraan yang terparkir sembarangan langsung didekati dan kuncinya dirusak menggunakan kunci T," kata Arie di Mapolres Jaktim, Rabu (6/1).

Setelah berhasil menggasak sepeda motor itu, lanjut Audie, kedua pelaku segera membawa dan menjualnya kepada penadah di Karawang, Jawa Barat. "Rata-rata per unit mereka jual Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta," kata Arie.

Arie menyebut, kedua pelaku sudah berulang kali mencuri sepeda motor. Masing-masing pelaku sudah tiga kali menggasak sepeda motor di sejumlah wilayah di Jakarta.

"Berdasarkan informasi dari pelaku, selain di Jakarta Timur, mereka juga melakukan pencurian di Bekasi dan Kemayoran (Jakarta Pusat)," ujar Arie.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh kunci T dan dua sepeda motor Honda Beat. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement