Selasa 12 Mar 2024 00:42 WIB

Kejadian Langka, Pencuri Kembalikan Motor Curian ke Pemilik Melalui Jasa Gobox di Tangsel

Polisi menyebut kasus ini tak dapat ditarik meski telah ada perdamaian dengan korban.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Sepeda motor barang bukti pencurian sepeda motor (Curanmor) dihadirkan saat rilis Operasi Curanmor-Progo 2023 di halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (5/9/2023). Sebanyak 29 tersangka dengan barang bukti 21 sepeda motor berbagai merk diamankan dari 23 kasus Curanmor hasil Operasi Curanmor-Progo 2023 pada 14 Agustus hingga 27 Agustus lalu di wilayah DIY. Modus yang digunakan oleh pelaku diantaranya menggunakan kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Sepeda motor barang bukti pencurian sepeda motor (Curanmor) dihadirkan saat rilis Operasi Curanmor-Progo 2023 di halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (5/9/2023). Sebanyak 29 tersangka dengan barang bukti 21 sepeda motor berbagai merk diamankan dari 23 kasus Curanmor hasil Operasi Curanmor-Progo 2023 pada 14 Agustus hingga 27 Agustus lalu di wilayah DIY. Modus yang digunakan oleh pelaku diantaranya menggunakan kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peristiwa aneh terjadi Tangerang Selatan terkait dengan kasus pencurian sepeda motor atau curanmor. Seorang pencuri sepeda motor di Pondok Aren, Tangerang Selatan mengembalikan motor hasil curiannya melalui jasa Gobox.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi di depan Hall Bulutangkis Azahra di Jalan Pesantren, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangsel, pada Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga

"Ini kejadian langka, habis mencuri dikembalikan lagi," ujar Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangan persnya dikutip pada Senin (11/3/2024).

Beberapa saat sebelum kejadian pencurian, korban memarkirkan kendaraan Yamaha NMax nomor polisi K 3876 BEC warna hitam tahun 2022, di depan Hall Bulutangkis Azahra. Setelah selesai bermain, kendaraan sudah tidak ada di tempat. Lalu setelah dibuka rekaman CCTV, ternyata kendaraan tersebut telah dicuri orang yang tidak dikenal. 

“Kemudian kendaraan hasil curian tersebut ternyata dikembalikan oleh pencurinya melalui jasa kurir Gobox pada Sabtu 9 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB,” kata Bambang.

Lanjut Bambang, kendaraan diterima oleh pengelola Azahra dan Ketua RW 03 Jurangmangu Timur untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya. Kemudian atas kejadian tersebut korban tidak membuat laporan polisi. Diketahui kasus langka pencuri kembalikan motor curian ke pemiliknya melalui jasa Gobox ini sempat viral di media sosial. 

"Korban belum melaporkan kejadian tersebut, tetapi bila korban akan membuat laporan polisi, segera kita tangani," tegas Kapolsek berpangkat melati satu itu.

Bambang menegaskan tindak pidana pencurian karena barang curian dikembalikan oleh pencuri, berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagai delik formil sekaligus sebagai delik biasa. Menurutnya, perkara-perkara yang tergolong dalam delik biasa, lanjutnya, laporan polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut meski telah ada perdamaian dengan korban atau dalam hal ini barang curian dikembalikan. 

"Dalam tindak pidana pencurian yang seperti kasus yang viral ini, bukanlah pencurian dalam keluarga melainkan pencurian biasa, sehingga tergolong sebagai delik biasa," tegas Bambang.

Meski telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban karena barang curian yang dikembalikan, kata Bambang, laporan polisi tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan proses hukum terhadap pelaku tidak dapat dihentikan. Kecuali apabila penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

"Dengan adanya barang curian yang dikembalikan, bisa saja menjadi alasan peringan hukuman pidana yang lebih lanjut, terkait alasan pemberat dan peringan hukuman," ujar Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement