Rabu 03 Feb 2021 10:50 WIB

PPKM Dilonggarkan, 75 Warga Tulungagung Ajukan Izin Hajatan

Puluhan warga mengajukan izin hajatan setelah ada pelonggaran PPKM di Tulungagung.

Pasangan mempelai saat menyapa tamu pada acara resepsi pernikahan secara drive thru. Ilustrasi
Foto:

Galih menambahkan, acara jamuan makan secara prasmanan tidak diperbolehkan dan penyelenggara hajatan hanya boleh menyediakan tempat duduk dalam jumlah terbatas untuk keluarga dan tamu.

Warga yang mengajukan permohonan izin untuk mengadakan hajatan juga harus melampirkan kartu identitas, denah lokasi hajatan, dan penanggung jawab acara. "Satu penyelenggara hajatan harus ada yang bertanggung jawab," kata Galih.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat desa hingga kabupaten akan mengawasi seluruh rangkaian acara hajatan guna memastikan aturan penyelenggaraan hajatan semasa pandemi dan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona dijalankan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement