REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG, JATIM -- Puluhan warga di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, mengajukan permohonan izin untuk mengadakan hajatan setelah pemerintah daerah melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penularan Covid-19.
Menurut data Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung di kompleks Pendopo Tulungagung, sepanjang 29 Januari hingga 1 Februari 2021, ada 75 permohonan izin mengadakan hajatan yang diajukan.
"Itu terhitung mulai dikeluarkannya surat edaran Bupati Tulungagung terkait PPKM Nomor 360/177/602/2021, di mana salah satu poin yang diperbarui adalah pemberian izin (terbatas) hajatan yang sebelumnya dilarang," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung Galih Nusantoro, Rabu (3/2).
Selain itu, menurut dia, sudah ada warga yang antre mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan acara pernikahan pada Februari hingga Maret 2021.
Permohonan izin mengadakan acara, akan dikabulkan kalau memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, mendapat persetujuan dari lingkungan dan diketahui perangkat desa dan kecamatan, mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan penyelenggara berkomitmen mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga : Setuju dengan Jokowi, Wagub DKI: PPKM Belum Efektif
"Ketika di wilayahnya ada kasus aktif dan dalam proses tracing (pelacakan), pasti tidak diizinkan," kata Galih.
Guna meminimalkan kontak antarorang, ia mengatakan, hajatan bisa digelar lantatur dengan tamu hanya melintas untuk menyampaikan ucapan selamat atau dilakukan dengan pengaturan jarak antartamu antara satu hingga 1,5 meter.