REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengumumkan delapan tersangka sementara kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri). Dua tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), adalah jenderal purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD).
Dua lainnya, adalah para terpidana kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya. Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni jajaran direksi Asabri, dan pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjutak menerangkan, kedelapan tersangka tersebut yang berinisial ARD, dan SW, serta BE, HS, IWS, LP. Dua lagi yakni BT, dan HH.
“Bahwa pada hari ini, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan enam tersangka,” kata Ebenezer dalam penjelasannya di Kejakgung, Jakarta, Senin (1/2).
ARD mengacu pada nama Adam Rachmat Damiri, yang dikatakan Ebenezer, adalah Direktur Utama (Dirut) Asabri 2011-2016. Sedangkan SW, adalah Sonny Widjaja yang melanjutkan jabatan selaku Dirut Asabri 2016-2020. Adam dan Sonny, tercatat sebagai purnawirawan dengan pangkat pensiun terakhir, Mayor Jenderal (Mayjen), dan Letnan Jenderal (Letjen).
“Terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik melakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” terang Ebenezer.
Sementara tersangka lainnya, yakni BE mantan Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, dan HS, diketahui sebagai Direktur Asabri 2013-2014 sampai 2015-2019. Adapun IWS, yakni Kepala Divisi (Kadiv) Investasi ASABRI 2012-2017, dan LP, pihak swasta, Dirut PT Prima Jaringan.
“Terhadap keempat tersangka tersebut, penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas I Jambe Tiga Raksa, Tangerang,” begitu kata Ebenezer.
Adapun untuk dua tersangka lainnya, yakni BT, dan HH mengacu pada Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Ebenezer menerangkan, terhadap BT, dan HH, tim penyidik tak perlu melakukan penahanan atas penetapan tersangka kali ini.
Karena dikatakan dia, dua tersangka tersebut merupakan terpidana dalam kasus serupa pada PT Asuransi Jiwasraya.
“Sehingga tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih menjalani proses hukum, dan masa pidana,” terang Ebenezer.
Dalam kasus Jiwasraya, Benny dan Heru, adalah terpidana penjara seumur hidup karena merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. Akan tetapi, dalam kasus Asabri, hasil penyidikan semetnara di Jampidsus, kata Ebenzer, menghitung estimasi kerugian negara mencapai dua puluh triliun lebih.
“Penghitungan pasti kerugian negara masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tetapi hasil penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menghitung kerugian negara senilai Rp 23,7 triliun lebih,” terang Ebenezer.