REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengembangkan penyidikan dugaan kasus koripsi di PT ASABRI. Pada Kamis (28/1), penyidik memeriksa tiga orang saksi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saksi yang diperiksa antara lain. Yaitu F selaku Direktur Utama PT Aurora Asset Managemen, ARD selaku mantan Direktur Utama PT Asabri, dan AAM selaku Direktur PT Asanusa Asset Management (AAM).
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI, " kata Leonard melalui siaran persnya.
Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT. Asabri (Persero) mencapai Rp 22 triliun. Dia mengacu penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 sekian triliun," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1).