Senin 01 Feb 2021 16:04 WIB

Diteror, LPSK Persilakan Ketua KNPI Ajukan Perlindungan

Aksi teror yang dialamatkan kepada dirinya, yakni tuduhan mengonsumsi narkoba. 

Rep: Dian Fath Risalah/Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
 Maneger Nasution
Foto: Republika/Musiron
Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajukan perlindungan setelah mendapatkan teror dari orang tak dikenal. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyarankan, jika benar Ketua KNPI Haris Pertama merasa mendapatkan teror, segera melaporkan kejadian itu ke polisi. 

Haris Pertama mendapat serangkaian perlakuan tak menyenangkan pascamenjadi pelapor Permadi Arya atau Abu Janda ke Mabes Polri. Haris mempermasalahkan, Abu Janda atas dugaan rasisme ke mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” kata Nasution, Senin (1/2). 

Nasution menjelaskan, jika Haris Pertama mengajukan permohonan perlindungan, maka LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memerhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU tersebut, subyek perlindungan yang diberikan LPSK, terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli. 

"Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana,” ujar dia.

Masih menurut Nasution, perlindungan yang diberikan negara bertujuan, agar saksi, korban, pelapor, bisa berperan membantu penegak hukum mengungkap sebuah tindak pidana tanpa rasa takut atas adanya intimidasi maupun ancaman. Perlindungan diberikan sebagai upaya pemenuhan hak dan bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilakukan LPSK sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement