Senin 01 Feb 2021 14:09 WIB

Mahfud Ungkapkan Perintah Jokowi Terkait Penembakan FPI

Presiden minta kasus penembakan laskar FPI diproses secara transparan.

Rep: Ronggo Astungkoro  / Red: Bayu Hermawan
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang kasus bentrok laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan kepolisian sudah dikirim secara resmi ke kepolisian. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar kasus itu diproses hukum secara adil dan transparan.

"Laporan Komnas HAM sudah dikirim ke Polri secara resmi untuk ditindaklanjuti," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Senin (1/2).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, laporan tersebut sudah dikirim secara resmi ke kepolisian pada 21 Januari 2021 lalu. Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan laporan Komnas HAM itu.

"Presiden meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM," jelasnya.

Mahfud sebelumnya menyatakan, akan meneruskan laporan Komnas HAM terkait tewasnya enam orang laskar FPI ke pihak kepolisian. Dia berjanji, tidak akan menutup-nutupi kasus itu.

"Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak akan menutup-nutupi dan saya akan meneruskan ini ke kepolisian," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).

Mahfud mengatakan, presiden sudah bertemu dengan para komisioner Komnas HAM hari ini. Pada pertemuan itu, Komnas HAM menyerahkan laporan hasil investigasi kasus bentrok antara laskar FPI dengan kepolisian di KM50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beserta rekomendasinya.

"Presiden sesudah bertemu lama dengan beliau bertujuh ini mengajak saya bicara yang isinya itu mengharap dikawal agar seluruh rekomendasi Komnas HAM itu ditindaklanjuti. Ndak boleh ada yang disembunyikan," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement