Atas dasar itulah, ICW mendesak Pemerintah memprioritaskan program legislasi nasional pada perbaikan UU Tipikor, UU Perampasan Aset, UU Pembatasan Transaksi Tunai, dan mengembalikan semangat UU KPK lama melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan perubahan Undang-Undang KPK. ICW juga meminta Presiden Joko Widodo memastikan program pencegahan korupsi berjalan efektif di semua lembaga pemerintahan, termasuk BUMN dan BUMD.
"Harus disadari pemberantasan korupsi yang berhasil tidak dengan mengecilkan peran penindakan korupsi, tapi menempatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai ujung tombak yang sama kuat dan berdaya," tegas Adnan.
Diketahui, Indonesia mengalami penurunan IPK berdasarkan riset yang dilakukan Transparancy International Indonesia (TII). Indonesia berada di posisi ke-102 dengan nilai 37, dengan asumsi nilai 0 terendah dan 100 tertinggi. IPK Indonesia mengalami kemerosotan sebesar tiga poin menjadi 37 dari sebelumnya berada pada skor 40 pada 2019.
IPK Indonesia berada di posisi kelima se-Asia Tenggara. NKRI berada di bawah negara tetangga seperti Singapura dengan skor 85, Brunei Darussalam dengan skor 60, Malaysia dengan skor 51 dan Timor Leste dengan skor 40.