Jumat 29 Jan 2021 09:52 WIB

Kejakgung Kembalikan Semua Berkas Kasus HRS ke Bareskrim

Empat berkas perkara kasus kerumunan HRS belum lengkap oleh Jampidum Kejakgung.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (13/12/2020) dini hari WIB.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (13/12/2020) dini hari WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa peneliti Jampidum Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengembalikan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tersangka lainnya kepada penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pengembalian berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk dari jaksa peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkaranya.

Pertama, berkas tersangka HRS dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA), dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021," kata Leonard di Jakarta, Jumat (29/1).

Ketiga, yakni berkas Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Dokter Andi Tatat (AA) bersama HRS dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS Ummi Kota Bogor pada 27 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021," ujarnya.

Keempat, tim jaksa juga mengembalikan berkas HRS dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020,

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik Bareskrim masih melengkapi petunjuk dari jaksa yang mengembalikan berkas kasus HRS. "Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari JPU, yakni berkas Petamburan, Megamendung dan RS Ummi," kata Rian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement