REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Menanggapi laporan itu, Abu Janda menuding pelapornya Haris Pratama adalah pendukung Front Pembela Islam (FPI) yang dendam lantaran Habib Rizieq Shihab kini masuk penjara.
"Jadi ceritanya saya dilaporin ke polisi sama KNPI, rupanya yang laporin @harispertama ketauan pembela FP1," tulis Abu Janda dalam akun Instagram-nya yang sudah terverifikasi, @permadiaktivis2, Rabu (28/1).
Tidak hanya itu, Permadi juga menyebut pelaporan terhadap dirinya ada muatan dendam politik. Menurutnya laporan tersebut merupakan ajang balas dendam lantaran tokoh eks FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan. Laporan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Abu Janda diterima Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021.
"Ini mah laporan motif dendam politik. Sakit hati R1zieq masuk penjara, mau bales dendam pengen mata dibalas mata, ketauan ni yee. Saya yakin @divisihumaspolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam politik," sambung Abu Janda.
View this post on Instagram
Kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Natalius Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Namun pada tanggal 2 Januari 2021 lalu, Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1 membela Hendropriyono. Namun dalam Abu Janda melontarkan pertanyaan terkait kapasitas Natalius berdebat dengan Hendropriyono.
"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?" cicit Abu Janda beberapa waktu lalu.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Rischa Lubis menegaskan pihaknya telah menyerahkan bukti aksi ujaran kebencian yang Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Sehingga, meski terlapor sudah menghapus bukti unggahan ujaran kebencian di akun media sosialnya, polisi tetap menerima laporannya.
"Enggak masalah, twit itu diapus tapi karena banyaknya masyarakat yang merasa tersinggung. Maka kami sudah dapatkan screen capture-nya lebih dulu dan itu sudah diterima sebagai bukti awal," ujar Medi Rischa Lubis saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Selain itu, Medi Rischa Lubis juga menyinggung terkait dihapusnya cicitan Abu Janda terkait kata-kata evolusi yang ditujukan kepada tokoh Papua, Natalius Pigai. Dia menyebut jika memang cicitannya tidak menyinggung siapa-siapa kenapa mesti dihapus. Kenyataannya, kata-kata evolusi yang ditulis Abu Janda dan ditujukan untuk Natalius Pigai diduga menyakiti perasaan warga Papua
"Kalau memang twit enggak merasa menyinggung siapa-siapa, buat apa dia hapus, kan logikanya begitu. Twitter kan media sosial kan bebas-bebas saja. Sepanjang itu tidak menyangkut isu SARA ya silakan," kata Medi Rischa Lubis.
Medi Rischa Lubis melaporkan Abu Janda karena diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.