Mantan Kepala Bappenas itu juga menyebut, pengembang terbukti melakukan perubahan alur sungai untuk ruang komersil serta penambahan unit perumahan tanpa memiliki izin.
Untuk itu, pihaknya memastikan akan memberi sanksi administratif kepada pengembang. "Jadi ini keterlanjuran, banyak keterlanjuran di republik ini," tegas dia. Oleh sebab itu, ada mekanisme hukum namanya restoratif justice. Restoratif justice artinya mengembalikan yang keliru itu ke fungsi sebelumnya.
"Jadi kalau pidana kan menghukum orang. Kalau restorasi justice sekarang juga diberlakukan dalam pidana," katanya.
Sementara Basuki Hadimuljono menerangkan, Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kali Cakung seharusnya memiliki lebar 12 meter dari hulu. Namun, ketika kawasan Kota Bintang berdiri, lebarnya menyempit menjadi enam meter saja.
"Ini aslinya 12 meter lebarnya. Itu bisa dihitung debitnya berapa maksimum. Begitu masuk sini itu jadi enam meter," ungkap dia.
Pihak pemerintah ingin fungsi dan lebar sungai dikembalikan lagi seperti semula. Pihaknya, juga akan melibatkan pengembang dalam mendesain ulang aliran kali.
"Saya kira masih ada lahan, investasi kita cari solusinya. Nanti kita desain bareng untuk bisa kita kembalikan ke fungsinya," kata Basuki.