Lebih lanjut, Basuki mengatakan, karena proses pengembalian fungsi itu melalui restoratif justice, maka pihak pemerintah akan melihat mana saja yang memerlukan bantuan dari pemerintah. Namun, pada prinsipnya, pembiayaan akan dilakukan oleh pihak pengembang.
"Karena itu restoratif justice kita lihat mana-mana yang memerlukan teknologi, ya kita bantu. Prinsipnya itu adalah biaya dari developer," terangnya.
Adapun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menerangkan, hulu Kali Cakung ada di Jatisampurna. Aliran kali ini tidak tersambung dengan Kali Cikeas.
"Di sini kita memang sudah bikin surat untuk minta ada catchment water (drainase) walaupun nanti ditentukan kapasitas. Nanti hilirnya ada jatuh di banjir kanal," tuturnya.
Rahmat mengatakan, masterplan drainase sudah direncanakan secara komprehensif. Sebab, dulunya wilayah tersebut merupakan rawa dan sawah.
"Jadi sebenarnya masterplan drainase kita ini sudah ingin secara komprehensif menyediakan catchment-catchment area. Karena kita (Kota Bekasi) hanya 29 meter diatas permukaan laut. Dan ini dulu sejarahnya adalah rawa dan sawah. Sekarang juga (penduduknya sudah) 17 ribu jiwa perkilometer persegi," ucap dia.