Rabu 27 Jan 2021 19:40 WIB

Dua Menteri Ini Ingin Lebar Kali Cakung Dikembalikan Semula

Penyempitan aliran kali berdampak terjadinya banjir setiap kali musim hujan.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) meninjau aliran kali Cakung di kawasan perumahan dan Pertokoan di grand kota bintang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Pada peninjauan tersebut Kementerian ATR dan BPR menemukan adanya dugaan pemanfaatan ruang untuk aliran kali Cakung menjadi kawasan komersil dan tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR.
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) meninjau aliran kali Cakung di kawasan perumahan dan Pertokoan di grand kota bintang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Pada peninjauan tersebut Kementerian ATR dan BPR menemukan adanya dugaan pemanfaatan ruang untuk aliran kali Cakung menjadi kawasan komersil dan tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meninjau kondisi aliran Kali Cakung di area komersil kawasan Grand Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Selama ini, wilayah itu kerap kali mengalami banjir ketika hujan deras melanda Kota Bekasi. 

Sofyan Djalil menuturkan, banjir yang terjadi secara terus menerus ketika turun hujan di wilayah itu lantaran adanya penyempitan aliran kali. Penyebabnya, pengembang yang membangun tidak sesuai dengan standar.

"Kita melihat bagaimana mengatasi banjir. Terjadi penyempitan sungai karena developer membangun tidak sesuai dengan standar. Badan sungai tak boleh berkurang sama sekali. Kemudian ada pengalihan sungai, ini harus kita kembalikan kepada fungsinya," kata Sofyan, di Kota Bekasi, Rabu (27/1).

Selanjutnya, kata Sofyan, pihaknya bersama Kementerian PUPR akan melakukan pembongkaran apabila diperlukan guna mengembalikan fungsi agar aliran air tidak lagi terganggu. Dalam hal ini pihaknya akan mencari solusi yang paling optimal bersama dengan pihak pengembang.

"Bahwa mereka rugi, ya pasti. Tetapi tidak akan total. Bagaimanapun, inisiatif investasi, selama benar itu pemerintah mendorong sekali. Apalagi skarang pemerintah sangat mendorong kemudahan investasi. Tapi, kekeliruan yang seperti ini harus kita perbaiki," tutur dia.

photo
Foto udara kawasan Pertokoan di grand kota bintang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Kementerian ATR dan BPR menemukan adanya dugaan pemanfaatan ruang untuk aliran kali Cakung menjadi kawasan komersil dan tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR. - (ANTARA/ Fakhri Hermansyah)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement