Rabu 19 Mar 2025 19:53 WIB

PTPN akan Bongkar Tempat-Tempat Wisata tak Berizin di Kawasan Puncak Bogor

PTPN juga akan melakukan penanaman pohon di lahan kritis Gunung Mas.

Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor berjalan melewati bangunan yang telah dibongkar di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan wahana Hibisc Fantasy Puncak, Bogor tersebut untuk dibongkar karena taman rekreasi yang dikelola anak perusahaan BUMD PT Jaswita yakni PT Jaswita Lestari Jaya itu telah melanggar aturan alih fungsi lahan dengan mengelola kawasan yang seharusnya seluas 4.800 meter persegi menjadi 15.000 meter persegi.
Foto: ANTARA FOTO/Lintang
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor berjalan melewati bangunan yang telah dibongkar di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan wahana Hibisc Fantasy Puncak, Bogor tersebut untuk dibongkar karena taman rekreasi yang dikelola anak perusahaan BUMD PT Jaswita yakni PT Jaswita Lestari Jaya itu telah melanggar aturan alih fungsi lahan dengan mengelola kawasan yang seharusnya seluas 4.800 meter persegi menjadi 15.000 meter persegi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR --  Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) akan mengambil tindakan tegas dengan berencana membongkar tempat-tempat wisata di kawasan Gunung Mas, Kabupaten Bogor, yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan tidak memiliki izin lingkungan yang sah. Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah PTPN menunjuk konsultan independen untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap kepatuhan mitra mereka terhadap ketentuan lingkungan dalam menjalankan bisnis.

"Bagi yang tidak memenuhi, ya kami bongkar bersama, minta pemerintah mereka bongkar," tegas Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga

Selain pembongkaran, PTPN Group juga akan melaksanakan serangkaian langkah strategis untuk mendukung bisnis berkelanjutan di kawasan tersebut. Pertama, penanaman pohon di lahan kritis Gunung Mas untuk menekan erosi dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Kedua, penerbitan surat edaran (SE) kepada seluruh mitra untuk menghentikan sementara kegiatan dan pembangunan hingga audit lingkungan selesai. Ketiga, peningkatan pengawasan lingkungan dan kepatuhan perizinan lingkungan untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan aturan dan tidak merusak ekosistem.

Keempat, koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah Kabupaten Bogor untuk merencanakan tata ruang yang harmonis antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Langkah tersebut diambil menyusul penyegelan tiga lokasi yang melanggar daerah aliran sungai (DAS) oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Sentul dan Gunung Mas. Tiga lokasi tersebut adalah Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin. Gunung Mas sendiri memiliki lahan milik PTPN seluas 1.623 hektare.

Abdul Ghani memaparkan dari total luas hak guna usaha (HGU) perkebunan PTPN di kawasan Gunung Mas seluas 1.623 hektare, sekitar 500 hektare atau 30,69 persennya telah diokupasi. Okupasi tersebut terdiri dari lahan yang ditanami sayuran dan okupasi untuk bangunan vila.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement