REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus, tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/1).
Dia mengatakan, tim penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus di lain waktu. Ihsan Yunus sedianya menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/1) untuk memberikan keterangan bagi tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono (AW).
Selain Ihsan Yunus, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain terkait perkara korupsi bansos Covid-19 ini. KPK memanggil mantan ADC atau ajudan menteri sosial, Eko Budi Santoso yang juga menjalani pemeriksaan untuk tersangka Adi Wahyono.
Saksi lainnya adalah Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas dan Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).
Ali mengungkapkan, dua saksi kecuali Rajif Bachtiar Amin sudah mengonfirmasi kehadiran mereka dan menjalani pemeriksaan di KPK. Meski demikian, belum diketahui apa yang akan digali dari para saksi tersebut berkenaan dengan perkara korupsi bansos Covid-19.