Rabu 27 Jan 2021 14:49 WIB

DKI Perpanjang Jam Operasional Transportasi Umum

Sejak kemarin hingga 8 Februari, transportasi beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Seorang calon penumpang memindai kode batang (QR code) di Stasiun MRT.
Foto:

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat selama dua pekan, yakni tanggal 26 Januari-8 Februari 2021. Sebelumnya, kebijakan itu mulai dilakukan sejak 11-25 Januari 2021.

Namun, dalam perpanjangan PSBB Ketat kali ini, jam operasional mal dan batas waktu makan di tempat ditambah satu jam sehingga menjadi pukul 20.00 WIB. Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Keluar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021. 

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut.

Aturan PSBB Ketat Kepgub 51 ini hampir serupa dengan aturan PSBB Ketat Kepgub Nomor 19 Tahun 2021. Pembedanya hanya pada aturan batas operasional mal dan batasan waktu makan di tempat yang jadi lebih lama.

Pada Kepgub 19 yang berlaku 11 - 25 Januari itu, operasional mal dan batasan waktu makan di tempat hanya diizinkan hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan dalam Kepgub 51, batasannya dinaikkan menjadi hingga pukul 20.00 WIB.

"Makan/minum di tempat sebesar 25 persen. Dine-in sampai pukul 20.00 WIB," demikian bunyi poin ke-5 dalam bagian lampiran Kepgub 51.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement