REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus. Mantan wakil ketua komisi VIII DPR RI itu rencananya akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, AW (Adi Wahyono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/1).
KPK sebelumnya sempat melakukan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur terkait kasus suap bansos pada Selasa (12/1) lalu. Kediaman itu disebut-sebut merupakan rumah dari orang tua Ihsan Yunus.
KPK mengamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait perkara bansos dari proses penggeledahan tersebut. Temuan itu selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara yang dimaksud.
Belakangan, PDIP merotasi Ihsan Yunus dari kursi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu kemudian menempatkan Ihsan sebagai anggota Komisi II DPR RI.
Tak hanya Ihsan Yunus, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan ADC atau ajudan menteri sosial, Eko Budi Santoso. Dia juga akan menjalani pemeriksaan untuk tersangka Adi Wahyono.
Lembaga antirasuah itu juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas dan Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).
Seperti diketahui, Perkara pengadaan bansos Covid-19 tidak hanya menjerat JPB dan AW. Perkara itu juga mentersangkakan PPK kemensos lainnya Matheus Joko Santoso (MJS), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).
JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus PDIP itu melalui dua tahap.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.