Selasa 26 Jan 2021 13:43 WIB

Tujuh Calon Tersangka Kasus Asabri yang Masih Dirahasiakan

Jaksa Agung telah mengantongi nama-nama tujuh calon tersangka kasus PT Asabri.

Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT Asabri di Kantor Pusat Asabri di Jakarta, Kamis (20/12). Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi di PT Asabri dengan dugaan nilai kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. (ilustrasi)
Foto:

Mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri mengakui, pernah menggelontorkan modal asuransi sosial tentara dan polisi ke perusahaan grup Hanson Internasional milik Benny Tjokrosaputro. Purnawirawan Mayor Jenderal (Mayjen) itu, pun mengaku kenal dengan salah satu terpidana seumur hidup terkait kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya tersebut.

“Di masa saya (memimpin Asabri), pernah menanam investasi ke MYRX,” kata Adam saat ditemui Republika usai pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Kamis (21/1).

Mantan Pangdam Udayana itu menceritakan, ia ditunjuk selaku Direktur Utama (Dirut) ASABRI pada 2019 sampai 2014. Namun, diperpanjang sampai 2016.

“Saya kenal dengan Benny Tjokro, sebagai pengusaha,” ungkap Adam menambahkan.

Pada 2014, Adam mengungkapkan, pernah menyetujui penanaman investasi Asabri ke grup Hanson Internasional. Perusahaan milik Benny Tjokro tersebut, berkode emiten MYRX pada lantai bursa saham. Adam mengaku lupa berapa besaran investasi Asabri pada grup Hanson tersebut.

Akan tetapi, Adam meyakinkan, penanaman modal investasi pada grup Benny Tjokro itu, mendapatkan keuntungan. Tetapi, Adam, pun mengaku lupa berapa besaran keuntungan dari penanaman investasi waktu itu.

“Saya lupa kalau itu. Yang jelas, tidak merugi. Karena waktu itu, saya beli LQ-45. Kalau rugi, saya pasti dipanggil. Tetapi saya tidak pernah dipanggil,” terang Adam.

LQ-45, merupakan jejeran emiten-emiten top pada papan bursa saham Indonesia. “Jadi kebijakan saya dalam investasi, itu yang pasti harus sesuai dengan undang-undang, dan peraturan pemerintah. Yang berikutnya adalah kalau beli saham, harus saham pemerintah. Kalau saham swasta, harus masuk kategori LQ-45,” terang Adam.

Adam pun meyakinkan, tujuh tahun memimpin ASABRI sejak 2009, tak pernah ada catatan kerugian. Purnawirawan 71 tahun itu mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tak pernah melabel disklaimer atas kinerja ASABRI, sepanjang 2009 sampai 2016.

“Kita melihat data pemeriksaan BPK, 2009 aset naik, laba naik. 2010, aset naik, laba naik. Sampai akhir 2016, saya mencetak laba (Rp) 354 miliar,” terang Adam.

Sebab itu, Adam mengaku tak habis pikir dengan klaim Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang sempat menyebutkan angka kerugian negara dalam kasus penyimpangan ASABRI mencapai angka Rp 17 triliun.

“Karena kan kita juga punya data hasil audit. Dan data dari hasil audit tidak pernah ada opini kerugian. Rp 17 triliun itu dari mana?” kata Adam.

Dalam kasus Jiwasraya, enam orang yang sudah mendapatkan vonis penjara seumur hidup oleh hakim PN Tipikor, yakni para mantan direksi, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Sayhmirwan. Sedangkan tiga lainnya, dari pihak swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Joko Hartono Tirto.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menyatakan, dari para terpidana Jiwasraya, sebagian memang ada kaitannya dalam skandal Asabri. Terutama terpidana dari kalangan swasta.

Karena itu, Febrie menerangkan, tak menutup kemungkinan hasil penyidikan Asabri, mengarah kepada penetapan tersangka dari kalangan terpidana Jiwasraya.

“Penyidik juga konsentrasi untuk kasus ini, dapat mengembalikan kerugian negara yang saat ini, masih dalam penghitungan teman-teman di BPK. Seperti (kasus korupsi) Jiwasraya-lah,” terang Febrie, Jumat (22/1).

 

photo
Majelis hakim sebut terpidana berjudi dengan gunakan uang nasabah Jiwasraya. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement