Senin 25 Jan 2021 20:01 WIB

Kasus Asabri, Kejagung Periksa Orang Dekat Benny Tjokro

Ada empat saksi yang diperiksa Kejagung hari ini dalam kasus Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Foto: ANTARA /M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga karyawan dan satu orang dekat Benny Tjokro Saputro turut diperiksa tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan tersebut, terkait dengan lanjutan penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Mereka yang diperiksa, yakni berinisial J, RM, JI, dan SJS.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, inisial J adalah karyawan di PT Bumi Nusa Jaya Abadi yang diketahui juga sebagai pegawai Benny Tjokro. Dan RM diperiksa selaku admin keuangan pada perusahaan milik Benny Tjokro tersebut.

Baca Juga

Sementara JI, merupakan sekretaris Benny Tjokro. SJS, diketahui sebagai pengusaha. Empat terperiksa tersebut, dikatakan Ebenezer, masih berstatus sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan guna mencari fakta hukum, dan untuk mengumpulkan alat-alat bukti terkait dengan tindak pidana koprus yang terjadi pada PT Asabri,” terang Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (25/1).

Benny Tjokro adalah terpidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya. Terkait kasus tersebut, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, menetapkan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.

Terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni Heru Hidayat, Joko Hartono Trito. Dan tiga terpidana lainnya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Terkait Benny Tjokro, namanya kembali mencuat dalam kasus Asabri. Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara mencapai Rp 17 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah mengungkapkan, dalam kasus ASABRI, ada dua terpidana Jiwasraya yang berpotensi kuat menjadi tersangka kembali. Meskipun Burhanuddin tak menyebutkan dua potensi tersangka itu, akan tetapi, salah satunya, menguat kepada Benny Tjokro.

Dugaan itu menguat, karena pernah ada pengakuan dari Direktur Utama (Dirut) Asabri 2009-2016 Adam Rachmat Damiri (ARD). Purnawirawan Mayor Jenderal (Mayjen) itu mengatakan, pernah ada keputusan direksi ASABRI 2014 yang menanamkan modal asuransi para pensiunan tentara dan polisi itu, ke grup PT Hanson Internasional. Perusahaan dengan kode emiten MYRX tersebut, adalah milik Benny Tjokro, salah satu perusahaan swasta pembobol Jiwasraya.

Jampidsus Ali Mukartono, pun mengungkapkan, tim penyidikannya akan kembali memeriksa Benny Tjokro terkait kasus Asabri. “Kan pernah disebut pak JA (Jaksa Agung Burhanuddin) sebagian tersangkanya (dalam ASABRI), kemungkinan sama (seperti Jiwasraya). Disebut-sebut Hanson, ya berarti pemiliknya, kita periksa nantinya,” terang Ali menambahkan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement