REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan korupsi PT ASABRI yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dikatakan telah memeriksa sebanyak 12 nama. Dari para mantan direktur utama, dan purnawirawan tentara, turut diperiksa di gedung penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus yang merugikan keuangan negara sekira Rp 17 triliun tersebut.
Pada Kamis (21/1), kembali pemeriksaan dilakukan terhadap satu nama mantan direktur, yang juga merupakan veteran Angkatan Darat (AD). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer mengatakan, satu nama terperiksa pada Kamis (21/1) yakni berinisial ADR.
“Dia (ADR) diperiksa selaku mantan direktur utama PT ASABRI. Diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada pegelolaan PT ASABRI,” terang Ebenezer di Kejakgung, Jakarta, Kamis (21/1).
ADR diketahui mengacu pada nama Adam Rachmat Damiri. Dia pernah menjalani profesi sebagai tentara dengan kepangkatan terakhir Mayor Jenderal (Mayjen), atau perwira bintang dua. Perannya sebagai pemimpin ASABRI dimulai sejak 2009.