REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana bersikeras meminta diberi kesempatan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat menyampaikan gugatan secara langsung dalam sidang selanjutnya. Denny menggugat hasil Pilgub Kalsel, lantaran menilai ada kecurangan.
"Mohon diperkenankan pada sidang selanjutnya kami tetap menyampaikan pokok-pokok permohonan, Yang Mulia," ujar Denny secara daring dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/1).
KPU Kalsel menetapkan perolehan pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara (50,24 persen). Pasangan tersebut diusung Partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo. Adapun perolehan pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara (49,76 persen).
Awalnya, Denny menjelaskan tidak dapat hadir secara langsung ke persidangan karena terlibat langsung membantu korban banjir di Kalsel. Selanjutnya, menurut dia, dalam undangan sidang serta peraturan MK tidak secara jelas menyatakan agenda pemeriksaan pendahuluan adalah penyampaian substansi permohonan.
Sehingga, mantan wakil menkumham tersebut mengira masih dapat menyampaikan permohonan secara langsung dalam sidang selanjutnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, hakim konstitusi Aswanto mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah jawaban KPU sebagai termohon dan penyampaian keterangan dari Bawaslu serta pihak terkait pasangan calon Sahbirin Noor dan Muhidin.
Namun, Denny masih merasa perlu untuk menyampaikan substansi permohonan secara langsung, di antaranya karena sebagai pemohon sangat memahami permohonan dan mengalami langsung dalil dalam permohonan.
Untuk meredakan kekhawatiran Denny Indrayana itu, hakim konstitusi Suhartoyo menegaskan penyampaian permohonan secara langsung oleh kuasa hukum dalam sidang tidak mengurangi hakikat keseluruhan pokok permohonan. "Mahkamah mempertimbangkan seluruhnya," kata Suhartoyo.
Apabila Denny diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan dalam sidang selanjutnya, kata Suhartoyo, hal itu tidak sesuai dengan hukum acara. Pun menjadi tidak adil terhadap pemohon lainnya.
Adapun pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan dan menyerahkan sebanyak 216 alat bukti kepada MK.KPU