Selasa 26 Jan 2021 05:32 WIB

Sejumlah Hambatan Kasus FPI Dibawa ke ICC Menurut Komnas HAM

Komnas menyebut sejumlah hambatan yang membuat ICC tak bisa menanggani kasus FPI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri)
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komnas HAM angkat bicara terkait dibawanya peristiwa kematian 6 orang laskar FPI ke Internasional Criminal Court (Mahkamah Internasional) akan menemukan beberapa hambatan. Salah satu hambatannya yakni lantaran Indonesia bukan negara anggota ICC.

"Karena belum meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota (state party), " kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Senin (25/1). 

Baca Juga

Hambatan kedua, yakni unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi. Hal tersebut lantaran  saat ini kasus tersebut masih diproses, baik oleh Kepolisian maupun lembaga negara independen yakni Komnas HAM RI. 

Karena masih dalam proses, artinya mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma. Selain itu, kasus ini  juga tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. 

"Walaupun diakui memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat, termasuk dengan cara menyebarluaskan disinformasi melalui video-video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lainnya yang sebetulnya tidak berhubungan atau memiliki relevansi dengan kasus laskar FPI, " jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement