Senin 25 Jan 2021 18:38 WIB

Polisi akan Periksa Kejiwaan Pelaku Mesum di Halte Bus Senen

Polisi mengatakan pelaku tidak dalam kondisi mabuk saat berbuat mesum di halte bus.

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Kapolsek Senen menanyai alasan perempuan berinisial MA (21 tahun) berbuat mesum di halte bus di Jalan Kramat Raya.
Foto:

Berdasarkan pantauan Republika, tampak perempuan berbadan gempal dengan rambut sebahu itu menggunakan celana pendek hitam, baju kaus hitam, dan masker. Ketika diminta aparat kepolisian untuk menggunakan topi agar wajahnya tak terlalu terekspos, MA menolak. 

"Ngapaiin gua pakai topi. Jelek," ucapnya. 

Ketika ditanyai Ewo di hadapan awak media, MA tak menunjukkan gelagat menyesal telah berbuat mesum di tempat terbuka. Ia bahkan menjawab sejumlah pertanyaan Ewo sembari santai bersandar ke dinding.  Ketika ditanya Ewo kenapa ia sampai nekat berbuat mesum di halte bus, MA menjawabnya dengan ringan. "Nggak apa-apa. Emang kenapa?," ucapnya.

Ewo menjelaskan, penangkapan MA berawal dari viralnya video aski mesumnya itu di media sosial. Jajaran Polsek Senen lantas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.  

Dari keterangan saksi mata, kata Ewo, dua sejoli itu berbuat mesum di Halte Bus SMKN 34, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakpus, pada Kamis (21/1) pukul 20.55 WIB. Aparat juga berhasil mengetahui ciri-ciri kedua pelaku. 

"Hari berikutnya, Jumat (22/1) sekitar pukul 20.00 WIB, kami melakukan pemantauan di lokasi. Aparat melihat keberadaan MA dan menangkapnya pada pukul 20.00 WIB," kata Ewo. 

MA lantas dibawa ke Mapolsek Senen. MA diketahui sehari-harinya memang kerap duduk di sekitar halte tersebut. Dia merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat. MA juga diketahui tidak memiliki pekerjaan dan belum menikah. 

Ketika diinterogasi terkait siapa pria yang menjadi lawan mainnya ketika itu, MA memilih bungkam. "Dalam pemeriksaan, wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya," kata Ewo.  

Polsek Senen masih terus memburu pelaku pria dalam aksi mesum tersebut. Sedangkan MA kini masih diperiksa di Mapolsek Senen.  

Atas perbuatannya, MA bakal dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila di Muka Umum. Ancaman hukumnya 2 tahun delapan bulan penjara. 

Sebelumnya, dua sejoli mesum di Halte SMKN 34, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (21/1) malam. Seseorang merekam aksi mesum itu dan menyebarkannya. Video itu pun viral di media sosial.   

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jktinformasi, tampak sejoli yang memakai baju hitam melakukan adegan mesum oral seks di dalam halte bus. Sementara itu, pengendara motor masih lalu lalang di depan halte tersebut.  

"Pak di hotel saja pak di hotel, jangan di situ," kata perekam video kepada sejoli itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement