Ahad 24 Jan 2021 14:41 WIB

Bupati: PPKM di Wilayah Banyumas Raya Diperpanjang

Perpanjangan PPKM di wilayah Banyumas Raya sesuai dengan instruksi Mendagri.

Bupati Banyumas Achmad Husein.
Foto:

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan pemberlakuan pembatasan juga diterapkan di restoran dengan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan ini berbeda dari PPKM tahap pertama yang berlaku sampai 19.00.

Berikutnya, meski PPKM, kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

 

Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement