REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Perpanjangan PPKM berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021, setelah PPKM tahap pertama berakhir 25 Januari.
Inmendagri dikeluarkan Tito pada 22 Januari 2021. Perpanjangan PPKM ini berdasarkan hasil monitoring yang dilaksanakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap PPKM tahap pertama periode 11 hingga 25 Januari 2021.
"Maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri yang diterima Republika.co.id dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal, Ahad (24/1).
Inmendagri ini dikhususkan kepada gubernur DKI Jakarta, gubernur dan sejumlah wali kota/bupati di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Kepala daerah mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud antara lain membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, termasuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online.