Sabtu 23 Jan 2021 00:01 WIB

11 Kali Lakukan Pencurian, Ismet Dicokok Polisi

Pelaku SP ditangkap saat menjual telepon genggam hasil curiannya. 

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, SIK, MH.
Foto:

Dari hasil pengembangan, kata Deni, pelaku beraksi sedikitnya di 11 TPK di Kota Gorontalo dan sejumlah wilayah lainnya. Menurut pengakuan tersangka, kata dia, pelaku mengaku beraksi seorang diri dengan cara membongkar pintu atau jendela rumah.  "Pengakuannya beraksi seorang diri. Namun sedang kami kembangkan," ujar dia.

Dikatakan Deni, sejumlah barang bukti berhasil disita polisi. Di antaranya satu unit HP Realmi 3 Pro, satu unit HP Realmi 6, uang tunai sejumlah Rp 1.300.000 hasil penjualan barang bukti kejahatan. 

 

Saat ini, lanjut dia, polisi tengah mengembangkan kasus pencurian serupa yang diduga dilakukan pelaku dengan barang bukti yang hilang yaitu TV merek Samsung , laptop merek Toshisba, laptop merek Acer, HP Vivo Y91, HP Redminote 8 (dua buah),  HP Xiaomi, HP Vivo Y20, HP Vivo Y12,  HP Redminote,  tiga buah gucci, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement