Dari hasil pengembangan, kata Deni, pelaku beraksi sedikitnya di 11 TPK di Kota Gorontalo dan sejumlah wilayah lainnya. Menurut pengakuan tersangka, kata dia, pelaku mengaku beraksi seorang diri dengan cara membongkar pintu atau jendela rumah. "Pengakuannya beraksi seorang diri. Namun sedang kami kembangkan," ujar dia.
Dikatakan Deni, sejumlah barang bukti berhasil disita polisi. Di antaranya satu unit HP Realmi 3 Pro, satu unit HP Realmi 6, uang tunai sejumlah Rp 1.300.000 hasil penjualan barang bukti kejahatan.
Saat ini, lanjut dia, polisi tengah mengembangkan kasus pencurian serupa yang diduga dilakukan pelaku dengan barang bukti yang hilang yaitu TV merek Samsung , laptop merek Toshisba, laptop merek Acer, HP Vivo Y91, HP Redminote 8 (dua buah), HP Xiaomi, HP Vivo Y20, HP Vivo Y12, HP Redminote, tiga buah gucci, dan sejumlah barang bukti lainnya.