Jumat 22 Jan 2021 20:40 WIB

Tersangka Suap Izin Ekspor Benih Lobster Segera Disidang

Berkas perkara Direktur PT Duta Putra Perkasa telah dinyatakan lengkap.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Suharjito (SJT). Berkas perkara Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) itu telah dinyatakan lengkap.

"Hari ini tim penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) atas nama tersangka SJT kepada tim JPU setelah dinyatakan berkas perkara lengkap (P21)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/1).

Baca Juga

Ali mengatakan,bkewenangan penahanan SJT selanjutkan diserahkan ke tim JPU selama 20 hari terhitung sejak Jumat (22/1) sampai dengan Rabu (10/2) di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. JPU akan menyusunan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.

"Persidangan akan di gelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali lagi.

Ali mengungkapkan, tim penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 53 orang saksi terkait perkara suap tersebut selama proses penyidikan. Dari saksi-saksi itu diantaranya adalah tersangka penerima suap Edhy Prabowo (EP) dan pihak-pihak terkait di kementerian kelautan dan perikanan (KKP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement