Jumat 22 Jan 2021 17:44 WIB

MA Ungkap Tiga Alasan Kabulkan PK Terpidana Korupsi

Wakil Ketua MA ungkap tiga alasan pihaknya kabulkan PK terpidana korupsi.

Andi Samsan Nganro
Foto:

Meski demikian Andi Samsan tidak menjelaskan pergeseran penerapan hukum seperti apa yang spesifik ingin dilakukan MA. "Dan dari seluruh permohonan PK kasus korupsi, hanya 8 persen yang dikabulkan, 92 persen ditolak," ungkap Andi. 

Menurut KPK, terdapat sejumlah fenomena menarik dalam pengajuan PK para terpidana korupsi. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya PK pada 2020. dan hal lain yang menarik adalah ada yang tidak melewati upaya hukum biasa jadi setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama lalu dieksekusi dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK.

KPK pun menilai putusan PK yang diterima majelis PK ternyata menurunkan vonis (strachmacht) angka hukuman. Sejumlah terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman dari putusan PK antara lain adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang tadinya dihukum selama 14 tahun dalam perkara suap Hambalang dipotong hukumannya menjadi tinggal 8 tahun penjara; mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus korupsi impor gula mendapat korting hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun dan langsung bebas.

Masih ada mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin sebagai terpidana suap proyek infrastruktur divonis 9 tahun penjara tapi dipotong menjadi enam tahun; mantan hakim MK Patrialis Akbar dalam kasus suap impor daging sapi dihukum 8 tahun penjara dan dipotong menjadi tinggal 7 tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement