Jumat 22 Jan 2021 15:03 WIB

KPK Kembali Panggil Dirjen Kemensos

Ini merupakan kali ketiga Dirjen Kemensos Pepen Nazarudin dipanggil KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat (kanan) bersama Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin (kiri).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat (kanan) bersama Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin. Dia diperiksa terkait perkara suap yang melibatkan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

"Direpiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono) dalam perkara suap pengadaan bansos untuk Jabodetabek tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/1).

Adi Wahyono merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos bersama dengan tersangka lainnya Matheus Joko Santoso (MJS). Meski demikian belum diketahui apa yang akan digali oleh lembaga antirasuah itu dari Adi Wahyono.

Ini merupakan kali ketiga Pepen Nazarudin dipanggil KPK. Dia sebelumnya juga sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus serupa. KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kediamannya di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat itu dilakukan pada Rabu (13/1) lalu.

Sementara selain memeriksa Pepen, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni Staf Ahli Menteri pada Kemensos Kukuh Ary Wibowo, karyawan BUMN atau Sekretaris Perusahaan PT Pertani Muslih, Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara dan pihak swasta Yanse.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement