Kamis 21 Jan 2021 15:00 WIB

Presisi Polri, Larangan Tilang di Jalan, Sampai Kitab Kuning

DPR menyetujui Listyo Sigit sebagai kapolri menggantikan Idham Azis.

Kabareskrim Polri yang juga Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers usai mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di Lobi Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Komisi III DPR RI akan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi untuk mengambil keputusan terkait persetujuan atau penolakan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang selanjutnya akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna.
Foto:

Selain upaya perbaikan layanan publik, Listyo berjanji memperbaiki kualitas sumber daya Polri. Dalam hal mencegah masuknya paham radikalisme dan terorisme misalnya, Listyo bakal mewajibkan anggotanya untuk mempelajari kitab kuning.

"Seperti dulu di Banten saya pernah sampaikan, anggota wajib untuk belajar kitab kuning," kata Listyo, Rabu (20/1).

Listyo mengaku, gagasan tersebut berasal dari ulama-ulama yang perna ia temui. Atas dasar saran itulah dirinya akan melanjutkan program wajib belajar kitab kuning jika dirinya resmi dilantik menjadi Kapolri.

"Dan tentunya baik di eksternal maupun internal itu saya yakini bahwa apa yang disampaikan oleh kawan-kawan ulama itu benar adanya. Oleh karena itu, itu akan kami lanjutkan pak," ungkap Listyo.

Selain itu, kepolisian juga akan bekerja sama dengan para tokoh lintas agama dalam upaya mencegah paham radikalisme di tengah masyarakat.

"Bekerja sama dengan tokoh-tokoh agama, tokoh tokoh ulama untuk kemudian melakukan upaya pencegahan dengan memberikan penjelasan supaya masyarakat tidak mudah terpapar dengan ajaran-ajaran seperti itu,

Listyo juga memastikan bahwa Polri bakal memberi tempat bagi santri lulusan pesantren yang ingin menjadi anggota kepolisian. Selain itu Polri juga terbuka terhadap lulusan pesantren yang bisa memberikan edukasi dan teladan memimpin di masyarakat,

"Kalau memang dari madrasah, aliyah, kalau memang ada yang berminat jadi polisi pak, nanti biar nanti anggota kita datang tengok pak," katanya.

Pernyataan Listyo itu merespons anggota Komisi III DPR, Cucun Ahmad Syamsuirjal yang menyebut adanya kabar yang menyebut bahwa, lulusan pesantren dilarang masuk perguruan tinggi. Ia berharap agar ke depan kepolisian tidak mengeluarkan pernyataan serupa.

"Jangan ada pak nanti statement-statement semacam ini di jajaran Polri karena ini melukai dan bisa membuat gejolak di masyarakat saya mewakili komponen dari madrasah pak, saya anak madrasah," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement