Kamis 21 Jan 2021 00:18 WIB
Terancam Hukuman Kebiri Kimia

13 Anak jadi Korban Sodomi, Predator Seksual Ditangkap

Motif tersangka mencabuli korban karena merasa kesepian.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Anak korban predator seksual. (Ilustrasi)
Foto:

"Kami amankan tersangka berikut barang bukti berupa kartu memori, handphone, dan pakaian korban. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," ujar Syahduddi.

Dalam melakukan aksi cabulnya, tersangka kerap mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan es krim, handphone, hingga uang tunai Rp 50 ribu.

Syahduddi menyampaikan, motif tersangka mencabuli korban karena merasa kesepian jauh dari keluarganya yang tinggal di Bangka Belitung. Selain itu, tersangka juga diketahui pernah menjadi korban pencabulan saat masih duduk di bangku SMP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NF dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement