Rabu 20 Jan 2021 19:17 WIB

Korupsi Pengadaan CSRT Diduga Rugikan Negara Rp 179,1 Miliar

KPK menyebut korupsi pengadaan CSRT diduga rugikan negara Rp179,1 miliar.

Rep: Rizkyan Adiyudha  / Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Foto:

Perkara bermula pada 2015 saat BIG melaksanakan kerjasama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT. Namun, PRK dan MUM diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh pemerintah sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut.

Sebelum proyek mulai berjalan telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP) untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah para tersangka maka penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut. Kedua tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC) kepada setiap rekanan.

Atas perbuatannya itu, PRK dan MUM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement