Rabu 20 Jan 2021 18:36 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan CSRT

KPK tetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015. KPK juga menetapkan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) 2013-2015, Muchamad Muchlis (MUM) sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

"Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/1).

Baca Juga

PRK dan MUM ditempatkan di dua sel tahanan berbeda. Lili mengungkapkan, PRK ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 sedangkan MUM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. "Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1," katanya.

Dia mengatakan, perbuatan kedua tersangka berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT tersebut. Dia melanjutkan, dugaan tindakan korupsi dalam pengadaan proyek CSRT itu diyakini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 179,1 miliar. Lili menjelaskan, pengadaan citra satelit sangat penting untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia. Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah.

Dia meminta seluruh penyelenggara negara agar menggunakan anggaran negara adalah untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat dan bukan untuk kepentingan pribadi. "Sudah sepatutnya pengadaannya dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement